Hari Ini Keluarga dan Pengacara Ahok Jelaskan Pencabutan Memori Banding
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Hari Ini Keluarga dan Pengacara Ahok Jelaskan Pencabutan Memori Banding
Warta Kota
Veronica Tan, Istri Ahok (pakaian putih) saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji BOLA206,NET-JAKARTA – Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama
serta adiknya, Fify Letty Indra didampingi Tim Advokasi Bhinneka
Tunggal Ika BTP yang mendampingi kasus dugaan penodaan agama, akan
menjelaskan perihal pencabutan memori banding.
"Kami bakal menceritakan langsung alasan kenapa keluarga akhirnya
memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok, Fifi
Lety Indra kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (22/5/2017)
kemarin.
Sementara itu, Josefina Syukur mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah
berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu. Akan
kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," kata
Josefina
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang
diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal
156 a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI
Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut
penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya, Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa
Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.
Comments
Post a Comment